Situs Web Berita & Media
News Nasional Kompas
Hari Rabu 26/07/2017
Warta: By Eduard sela-sela hari ini.
Home News Nasional
RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 26/07/2017, 19:08 WIB
Sejumlah anggota Brimob Polda Jatim saat mengamankan penggeledahan rumah pelaku terduga teroris di Singosari, Kabupaten Malang oleh Densus 88, Senin (19/6/2017)
Sejumlah anggota Brimob Polda Jatim saat mengamankan penggeledahan rumah pelaku terduga teroris di Singosari, Kabupaten Malang oleh Densus 88, Senin (19/6/2017)(KOMPAS.com / Andi Hartik)
JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan. Hal tersebut disepakati pemerintah dan Panitia Khusus dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.
"Akhirnya kami menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Frasa dalam "keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mengacu pada tiga poin.
Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.
(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)
Syafi'i menuturkan, pihaknya amat berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut karena berpotensi disalahgunakan.
"Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa," tuturnya.
Meski begitu, Politisi Partai Gerindra itu tak menampik jika pasal penyadapan masih berpotensi karet. Hal itu, kata dia karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penyidik.
(Baca: Kepala BNPT: Anak-anak WNI Dididik Terorisme, Lalu Balik ke Indonesia)
"Lampu merah, hijau, kuning kan sangat jelas. Berpotensi juga itu. Itu berpotensi dilanggar, berpotensi juga untuk korupsi. Petugasnya ngumpet di balik apa. Lampu merah br keluar. Tergantung mental orang saja," kata Anggota Komisi III DPR itu.
"Jadi apapun aturannya semua punya potensi," sambungnya.
Adapun aturan penyadapan dalam RUU anti-terorisme ini diatur dalam pasal 31a yang berbunyi: "Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."
Pengetatan penjagaan perbatasan di wilayah pesisir dilakukan di sejumlah Pelabuhan Kota Bitung, Sulawesi Utara.(Kompas TV)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Revisi UU Pemberantasan Terorisme
PenulisNabilla Tashandra
Editor : Abdon sambom
Copyright @ kompas 26/07/2017
Bagaimana redaksi anda tentang artikel ini.
Berita Terkait
Saksikan foto menarik di bawah ini:
Rekomentasi untuk anda.
Komentar
Tulis Komentar
Terkini lainnya.
View more on Facebook
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support
Search keyword
Want to know more about us
Fill in your details and we will get in touch at our earliest convenienceWant to know more about
Fill in your details and we will get in touch at our earliest convenience